terdakwa yakni Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, direksi PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo
Hal tersebut dikatakannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah program Gubernur DKI DP Nol Rupiah di Munjul Cipayung Jakarta timur
Ahli Undip Profesor Pujiono terangkan pasal 20 UU Tipikor terkait korupsi oleh Korporasi.
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp