Kasasi
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Bui
Hakim Agung pun memperberat hukuman Karen menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan
Jakarta, pantausidang– Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Hakim Agung pun memperberat hukuman Karen menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Tolak perbaikan,” demikian dilansir situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).
Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sebelumnya, Karen mengajukan kasasi lantaran tidak terima dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Diketahui, PT Jakarta memberikan Karen vonis denda sebesar Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan. Srikandi Pertamina itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Eks Dirut PT Surya Cipta Internusa Rully Andalusia Abbas di Kasus LNG Pertamina
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes


You must be logged in to post a comment Login