Connect with us

Peninjaun Kembali

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

Soal terpidana Kasus Vina

Jakarta, pantausidang- Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK), Kasus Vina Cirebon.

Penolakan PK kepada tujuh terpidana dan mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal.

Tidak ada Novum

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, majelis hakim yang mengadili perkara menilai, tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.

“Bukti baru (novum) dari para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Proses Adminstrasi Selanjutnya

Yanto mengatakan, Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara para terpidana. Dan setelah itu pihaknya akan mengirimkan kembali kepada Pengadilan Negeri Cirebon.

Adapun majelis PK yang mengadili perkara ini adalah Burhan Dahlan sebagai ketua serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Sebagai informasi, PK ketujuh terpidana itu yakni Nomor 198 PK/Pid/2024 atas nama Terpidana,

Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi dan Eko Ramadhani alias Koplak Bin Kosim.

Lalu, PK Nomor 199 PK/Pid/2024 atas nama terpidana Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Eka Sandy alias Tiwul bin Muran,

Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Supriyanto alias Kasdul bin Sutiadi, serta Sudirman bin Suratno.

“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,”

“Maka atas musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana,” pungkasnya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami