Eksespi
Eksepsi Andhi Pramono: Dakwaan Jaksa KPK Tidak Jelas
Jakarta, pantausidang- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang nota keberatan (eksepsi) terkait kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam eksepsinya, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan menerima uang gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 dinilai tidak jelas.
“Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum maka menurut hemat kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi seksama mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan,” kata kuasa hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto dalam sidang di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, surat dakwaan KPK tidak menyebutkan adanya perbuatan seseorang yang menerima uang dalam kapasitas sebagai seorang yang melakukan kegiatan mengelola hasil usaha atas kerja sama investasi dengan mitra usaha.
Jaksa KPK juga dinilai, tidak menjelaskan adanya kegiatan pemberian arahan atau informasi terkait dengan penunjukan perusahaan ekspor impor yang baik dalam menjalankan impor clearance, serta kegiatan penerimaan atau pengeluaran uang terkait dengan pinjam meminjam antar sahabat atau teman.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI