Banding
Tak Terima Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Non-aktif Djuyamto Ajukan Banding
Jakarta, pantausidang- Hakim ketua yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO), Djuyamto, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Benar bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding pada Senin, 8 Desember kemarin,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya, Djuyamto dinyatakan bersalah menerima suap oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, pengadilan mewajibkan Djuyamto membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider empat tahun kurungan.
Selain Djuyamto, dua hakim anggota, yaitu Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Ketiganya terbukti menerima aliran uang untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa.
Agam dan Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp6,4 miliar subsider empat tahun penjara kepada keduanya.
Agam dan Ali Muhtarom hingga saat ini belum ada kabar terkait pengajuan banding.
“Keduanya belum,” pungkas Andi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar


You must be logged in to post a comment Login