Banding
Tak Terima Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Non-aktif Djuyamto Ajukan Banding
Jakarta, pantausidang- Hakim ketua yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO), Djuyamto, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Benar bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding pada Senin, 8 Desember kemarin,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya, Djuyamto dinyatakan bersalah menerima suap oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, pengadilan mewajibkan Djuyamto membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider empat tahun kurungan.
Selain Djuyamto, dua hakim anggota, yaitu Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Ketiganya terbukti menerima aliran uang untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa.
Agam dan Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp6,4 miliar subsider empat tahun penjara kepada keduanya.
Agam dan Ali Muhtarom hingga saat ini belum ada kabar terkait pengajuan banding.
“Keduanya belum,” pungkas Andi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login