Connect with us

Putusan Sela

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Suap KPU Berlanjut

Published

on

Hasto Kristiyanto (foto sumber kompastv)

Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menolak keberatan tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dakwaan JPU KPK dalam perkara perintangan penyidikan dan penyuapan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kawan-kawan.

Sehingga sidang pada pekan berikutnya masuk pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Hakim ketua Pengadilan Tipikor Rios Rahmanto dalam amar putusan sela menolak keberatan tim penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristianto.

“Mengadili, 1. Menyatakan keberatan dari penyelidikan hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristianto tidak dapat diterima,”ujar Rios dalam amarnya. Jumat 11 April 2025.

Kemudian memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto dan timnya untuk melanjutkan pemeriksaan perkara suap dan perintangan penyidikan KPK yang melibatkan politisi PDIP Hasto Krisiyanto tersebut.

Dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim yang disampaikan berturut turut hakim ketua Rio Rahmanto, Fajar Kusuma Aji, dan Sigit Herman Binaji. Yaitu mereka menyebut keberatan atas dugaan pelanggaran prosedural tidak otomatis membatalkan dakwaan, kecuali jika terbukti menyebabkan ketidakadilan substantif bagi terdakwa.

Hakim juga menyatkan argumen bahwa dakwaan tidak berdasarkan berkas secara utuh serta keberatan soal pemanggilan saksi dari penyidik KPK  sebagai materi pembuktian yang masuk dalam pokok perkara, bukan dalam tahap eksepsi.

Selanjutnya soal penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya, Hakim merujuk pada putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menekankan keharusan dua alat bukti sebagai dasar penetapan.

Menurut Hakim kekurangan dalam prosedur penyidikan tidak serta-merta membatalkan seluruh proses, selama prinsip keadilan substansial masih terpenuhi.

Kemudian menolak atas keberatan Hasto soal kewenangan absolut KPK dan Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 21 UU Tipikor merupakan bagian integral dari sistem pemberantasan korupsi.

Keberatan Hasto soal Tidak Hadirkan Ahli meringankan.

Hakim Tipikor juga menegaskan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi atau ahli meringankan di tahap penyidikan memang dijamin Pasal 65 jo. Pasal 116 ayat (3)-(4) KUHAP dan ditegaskan MK. Namun, pelanggaran hak tersebut dapat diperbaiki dalam tahap persidangan. Oleh karena itu, pelanggaran prosedural itu tidak cukup menjadi alasan untuk membatalkan dakwaan.

Atas Putusan Sela yang menolak Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto maka sidang pekan berikutnya pada 17 April mendatang, Jaksa akan menghadirkan saksi saksi di persidangan. *** (Red).

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending