Kasasi
Ingin Rampas Aset Milik Rafael Alun, KPK Ajukan Memori Kasasi
Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang divonis 15 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Sedangkan di PT DKI Rafael divonis 14 tahun penjara.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada (24/4) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Ali menyebutkan, Tim jaksa KPK masih bersikukuh agar sejumlah aset milik Rafael disita dan dikembalikan untuk negara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi4 minggu agoBos Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa di Sidang Korupsi Pertamina
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK

