Kasasi
Ingin Rampas Aset Milik Rafael Alun, KPK Ajukan Memori Kasasi
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2023/08/rafael-alun-trisambodo-dakwaan.jpg)
Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang divonis 15 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Sedangkan di PT DKI Rafael divonis 14 tahun penjara.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada (24/4) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Ali menyebutkan, Tim jaksa KPK masih bersikukuh agar sejumlah aset milik Rafael disita dan dikembalikan untuk negara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI