Kasasi
Ingin Rampas Aset Milik Rafael Alun, KPK Ajukan Memori Kasasi
Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang divonis 15 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Sedangkan di PT DKI Rafael divonis 14 tahun penjara.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada (24/4) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Ali menyebutkan, Tim jaksa KPK masih bersikukuh agar sejumlah aset milik Rafael disita dan dikembalikan untuk negara.
-
Tersangka4 minggu ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam3 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Ragam4 minggu ago
2024 IDF di Kaohsiung Taiwan, Ada 10-11 Penyakit Menyebabkan Demensia