Video
Pengadilan Siap Jalankan Keputusan Hukum Amnesti dan Abolisi Hasto-Tom
Pemberian abolisi dan amnesti dinilai sebagai kewenangan konstitusional Presiden; Pengadilan siap jalankan implikasi hukumnya.
Jakarta, pantausidang – Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan menghormati dan menjalankan konsekuensi hukum atas keputusan Presiden yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara PN Tipikor Jakarta Andi Saputra menyatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
“Dari sisi prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme konstitusional, termasuk pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi rakyat,” ujar Jubir PN Tipikor Jakarta dalam keterangannya kepada media, Kamis siang.
Pihak pengadilan menyatakan tidak memiliki kepentingan untuk menilai substansi kebijakan tersebut. Namun, sebagai lembaga yudikatif, pengadilan akan tunduk pada peraturan perundang-undangan dan akan melaksanakan segala konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan abolisi dan amnesti itu.
“Kami percaya pada prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Semua lembaga negara memiliki fungsi masing-masing yang harus dijalankan sesuai koridor konstitusi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik seputar status hukum kedua tokoh tersebut pascapengumuman Presiden pada 30 Juli lalu.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan keputusan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan sekaligus eks Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula mentah. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menerima amnesti terkait perkara obstruction of justice dalam penyidikan kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Keputusan Presiden itu diklaim telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan mengacu pada prinsip keadilan restoratif dan stabilitas nasional menjelang tahun politik. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login