Pledoi
Pledoi Lukas Enembe Bantah Terima Suap dan Gratifikasi
Jakarta, pantausidang- mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Dalam pleidoinya, Lukas Enembe membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengklaim, dirinya adalah Gubernur Papua yang bersih dari perbuatan rasuah tersebut.
“Atas semua daftar gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut telah saya bantah dan tolak karena tidak pernah saya terima,” kata Lukas melalui kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattyona.
Petrus menyebut, kliennya telah dituduh oleh jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun

