Pledoi
Pledoi Lukas Enembe Bantah Terima Suap dan Gratifikasi
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2023/09/lukas-enembe-membela-diri-dibacakan-tim-lawyer.jpg)
Jakarta, pantausidang- mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Dalam pleidoinya, Lukas Enembe membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengklaim, dirinya adalah Gubernur Papua yang bersih dari perbuatan rasuah tersebut.
“Atas semua daftar gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut telah saya bantah dan tolak karena tidak pernah saya terima,” kata Lukas melalui kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattyona.
Petrus menyebut, kliennya telah dituduh oleh jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI