Pledoi
Pledoi Lukas Enembe Bantah Terima Suap dan Gratifikasi
Jakarta, pantausidang- mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Dalam pleidoinya, Lukas Enembe membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengklaim, dirinya adalah Gubernur Papua yang bersih dari perbuatan rasuah tersebut.
“Atas semua daftar gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut telah saya bantah dan tolak karena tidak pernah saya terima,” kata Lukas melalui kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattyona.
Petrus menyebut, kliennya telah dituduh oleh jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis2 minggu ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Ragam2 minggu ago
Signifikansi Senior, Tokoh Penting ilmu Kedokteran pada Teaching Hospital PU
-
Nasional4 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Gugatan3 minggu ago
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT