Connect with us

Pledoi

Pledoi Lukas Enembe Bantah Terima Suap dan Gratifikasi 

Lukas Enembe ajukan nota pledoi yang dibacakan

Jakarta, pantausidang- mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam pleidoinya, Lukas Enembe membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengklaim, dirinya adalah Gubernur Papua yang bersih dari perbuatan rasuah tersebut.

“Atas semua daftar gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut telah saya bantah dan tolak karena tidak pernah saya terima,” kata Lukas melalui kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattyona.

Petrus menyebut, kliennya telah dituduh oleh jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com