Putusan Sela
Hakim PN Jakarta Selatan Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Parbulk vs PT HITS

Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan putusan sela soal gugatan perusahaan pelayaran asal Norwegia, Parbulk AS II (Parbulk) terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) senilai USD48,18 juta atau sekitar Rp727,51 miliar.
Putusan sela pada 12 September 2023 itu, memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.
“Mengadili, menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel, tanggal 30 Januari 2023; Memerintahkan kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan5 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Nasional7 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin