Gugatan
Tagihan Jersey Timnas Bola capai Rp5 Miliar, Erspo Digugat PKPU
Penggugat atau pemohon PKPU nilai Esrspo tidak punya Iktikad baik. Utang produksi dan sisa pembayaran jersey Timnas Indonesia disebut tertunggak sejak Maret, mediasi berujung tanpa realisasi pembayaran.
Jakarta, pantausidang – PT Grand Best Indonesia (PT GBI) dan PT Lukiexe Textile Semarang (PT LTS) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Erspo dalam perkara dugaan tunggakan pembayaran produksi jersey Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Permohonan tersebut disidangkan di Pengadilan Niaga, setelah sebelumnya pihak termohon tidak hadir pada sidang perdana.
Kuasa hukum PT GBI dan PT LTS, Ricky Margono, menjelaskan pihaknya meminta majelis hakim menetapkan Erspo dalam PKPU sementara guna memperoleh kepastian hukum atas tagihan kliennya.
“Minggu lalu sebenarnya ada sidang pertama, tetapi Erspo tidak hadir. Hari ini mereka hadir dan kami diberikan kesempatan untuk menjelaskan tuntutan kami. Kami meminta Erspo masuk PKPU sementara supaya ada kepastian hukum, karena sebelumnya sudah banyak pertemuan untuk penyelesaian pembayaran, tetapi hanya janji dan tidak direalisasikan,” ujar Margono kepada wartawan usai sidang. Kamis, 26 Februari 2026.
Sengketa Produksi Jersey Timnas
Margono memaparkan, perkara ini bermula ketika Erspo selaku penyedia jersey Timnas Indonesia menunjuk PT GBI dan PT LTS sebagai produsen. Kedua perusahaan tersebut memproduksi jersey untuk pemain maupun suporter.
Menurutnya, sebagian barang telah diproduksi dan dikirim kepada Erspo. Namun, pembayaran tidak dilakukan secara penuh. Bahkan, sejumlah produk yang telah selesai dibuat masih tertahan di gudang kliennya sehingga menimbulkan biaya tambahan.
“Setelah dibuat dan dikirim, sebagian tidak dibayarkan. Barang-barang yang sudah jadi pun masih dimangkrakkan di gudang klien kami. Biaya gudang terus berjalan. Itu yang kami mintakan pertanggungjawabannya,” kata Margono.
Ia menyebut, total sisa pembayaran yang belum dilunasi sekitar Rp5 miliar, dengan rincian sekitar Rp2,2 miliar untuk PT GBI dan sekitar Rp2,8 miliar untuk PT LTS.
“Itu sisa pembayaran, bukan total keseluruhan. Kepada GBI sekitar Rp2,2 miliar, kepada LTS sekitar Rp2,8 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp5 miliar,” jelasnya.
Mediasi Tanpa Realisasi
Margono mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali menempuh jalur pertemuan dan mediasi dengan Erspo. Pada Desember tahun lalu, Erspo disebut menyampaikan rencana pembayaran secara bertahap setiap bulan. Namun, realisasinya tidak pernah terjadi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi


You must be logged in to post a comment Login