Gugatan
Butuh Kepastian Hukum Pemegang Merk Polo, PT Manggala Putra Ajukan PK atas PK
Jakarta, pantausidang- Sengketa kenamaan merk Polo Ralph Lauren kembali berlanjut. Kali ini, salah satu pihak yang bersengketa PT Manggala Putra Perkasa (MPP) selaku perusahaan yang menaungi sejumlah pabrik kaos Polo di Indonesia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
Tim kuasa hukum PT Manggala Putra, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kliennya mengajukan PK lantaran terjadi dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling tertentangan.
“Sebab telah terjadi pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung RI No.3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024,” ungkap Petrus, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
“Dan sekarang ini, kami sedang mengajukan (PK) dan kita sudah daftarkan dan sudah diberikan nomor (registrasi) oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” sambungnya.
Petrus menjelaskan, dalam putusan yang pertama yakni, putusan MA No.3101K/Pdt/1999 telah menghapus merk dagang No.173934 “Ralph Lauren” atas nama Mohindar HB.
Sementara, pada putusan PK No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024, mengizinkan Mohindar menggunakan merek dagang No.173934, sebagai alas dasar untuk dapat memiliki merk “Polo by Ralph Lauren”.
Selain itu, kata dia, Putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024, juga telah memberikan putusan yang melebihi apa yang sesungguhnya pernah dimiliki oleh Mohindar atau ultra petita, sebelum dihapus dengan Putusan MA Nomor 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001.
Sebab, merk dagang Mohindar Nomor 173934 sebelum putusan penghapusan, hanya terdiri atas dua kata, yakni “Ralph Lauren”.
“Tetapi MA menyatakan Mohindar HB sebagai pemilik merek ‘Polo by Ralph Lauren’ yang didaftarkan PT Manggala Putra Perkasa,” tuturnya.

Tim pengacara PT Manggala Putra Perkasa jelaskan soal pengajuan PK atas PK sengketa merek Polo by Ralph Lauren
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi


You must be logged in to post a comment Login