Connect with us

Justitia

Kronologi Oknum Letnan Dua TNI Membobol BRI Bertahun-tahun Senilai Rp65 Miliar

Seorang mantan prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan Dua (Purn) bernama Dwi Singgih Hartanto didakwa membobol Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Published

on

Sidang Perkara Pembobolan Bank BRI di Pengadilan Tipikor Jakarta (dok)

Jakarta, pantausidang — Seorang mantan prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan Dua (Purn) bernama Dwi Singgih Hartanto didakwa membobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui manipulasi kredit fiktif senilai total Rp65 miliar. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2), Jaksa koneksitas dari unsur Kejaksaan Agung dan Oditurat Militer mengungkap bagaimana Dwi memanfaatkan posisinya sebagai juru bayar militer di Bekang Kostrad Cibinong untuk bekerja sama dengan sejumlah pegawai internal BRI.

Perkara ini bermula dari penyaluran kredit konsumtif program *BRIguna* pada periode 2016 hingga 2023 di satuan militer Cibinong. Dwi Singgih, yang sudah pensiun dari dinas militer, disebut sebagai aktor utama dalam skema korupsi ini, berkolusi dengan pegawai BRI dari Kantor Unit Menteng Kecil dan Cabang Tanah Abang.

Jaksa Juli Isnur dalam dakwaannya menyatakan bahwa Dwi memalsukan 214 dokumen pengajuan kredit atas nama prajurit aktif di Bekang Kostrad. Dokumen itu kemudian diajukan seolah-olah berasal dari anggota yang sah, padahal seluruh permohonan kredit tersebut fiktif.

Dwi tidak bekerja sendiri. Ia didakwa bersama tiga pegawai aktif BRI:

Nadia Sukmaria, Pejabat Pemrakarsa Kredit di Unit Menteng Kecil,

Rudi Hotma, Kepala Unit periode 2019–2022,

Heru Susanto, Kepala Unit periode 2022–2023.

 

Ketiganya diduga menyetujui proses pengajuan kredit tanpa verifikasi data, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Pengajuan kredit yang disetujui kemudian diproses oleh mendiang Antonius HPP selaku Kepala Unit, lalu dicairkan oleh Dandy Hardy (Alm), Asisten Manajer Bisnis Mikro di BRI Cabang Tanah Abang.

 

Dana hasil pencairan kredit itu dikuasai dan digunakan secara pribadi oleh Dwi Singgih. Dari hasil audit BPKP, kerugian yang timbul di BRI Unit Menteng Kecil mencapai Rp57 miliar, sedangkan kerugian di BRI Cabang Cut Mutiah sebesar Rp8 miliar. Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp65 miliar.

 

Jaksa juga mengungkap bahwa praktik ini berlangsung lintas periode kepemimpinan unit, dari era Antonius HPP hingga Heru Susanto. Baik Rudi maupun Heru disebut tetap memproses dokumen bermasalah tanpa analisis mendalam atau pengecekan lapangan.

 

Adapun nilai dugaan hasil korupsi yang dinikmati masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

 

Dwi Singgih Hartanto: Rp56,7 miliar,

Nadia Sukmaria: Rp29,8 juta,

Rudi Hotma: Rp65,5 juta,

Heru Susanto: Rp26,5 juta.

 

Selain keempat terdakwa utama, sejumlah individu lainnya juga ikut menikmati aliran dana dengan nominal bervariasi, termasuk Antonius HPP (Rp20 juta), Muyasir (Rp4 juta), Maman dan Sutrisno (masing-masing Rp53,5 juta), Wiwin Tinni (Rp1 juta), serta Herawati (Rp1,8 juta).

 

Dakwaan terhadap keempat terdakwa mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam berkas terpisah, Dwi juga didakwa melakukan modus serupa di BRI Cabang Cut Mutiah, kali ini bersama dua terdakwa lain: Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi. *** (Red-Dnl)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending