Replik
Replik, Jaksa yakin terdakwa pengaruhi saksi
strategi yang diarahkan bukan merupakan nasehat hukum tapi menghasut untuk merintangi Penyidikan kasus penyimpangan Pembiayaan Ekspor Nasional di LPEI
Pantausidang, Jakarta –Jaksa Penuntut umum Adi Santoso menyatakan tetap pada tuntutan atas perkara dugaan menghalangi penyidikan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 27 Mei 2022 tersebut, mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi atau pembelaan dari pihak dua terdakwa pengacara Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi.
Menurut Adi, strategi yang diarahkan kedua terdakwa, bukan merupakan nasehat hukum tapi justru menghasut untuk merintangi Penyidikan kasus penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tersebut.
“Agar terdakwa dan tujuh orang tersebut, untuk membahas cara merintangi dan menggagalkan penyidikan perkara LPEI,” ujarnya.
Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa, Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi dengan mengajukan hukuman masing-masing 5 tahun dan 3,5 tahun pidana penjara.
Jaksa menilai berdasarkan fakta persidangan pada keterangan 17 saksi dan ahli telah terbukti Didit dan Indra telah mempengaruhi 7 saksi kasus LPEI.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor
-
Penyidikan4 minggu agoPenyidikan Beres, Kasus Febrie Adriansyah Segera Disidangkan


You must be logged in to post a comment Login