Replik
Replik, Jaksa yakin terdakwa pengaruhi saksi
strategi yang diarahkan bukan merupakan nasehat hukum tapi menghasut untuk merintangi Penyidikan kasus penyimpangan Pembiayaan Ekspor Nasional di LPEI
Pantausidang, Jakarta –Jaksa Penuntut umum Adi Santoso menyatakan tetap pada tuntutan atas perkara dugaan menghalangi penyidikan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 27 Mei 2022 tersebut, mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi atau pembelaan dari pihak dua terdakwa pengacara Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi.
Menurut Adi, strategi yang diarahkan kedua terdakwa, bukan merupakan nasehat hukum tapi justru menghasut untuk merintangi Penyidikan kasus penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tersebut.
“Agar terdakwa dan tujuh orang tersebut, untuk membahas cara merintangi dan menggagalkan penyidikan perkara LPEI,” ujarnya.
Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa, Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi dengan mengajukan hukuman masing-masing 5 tahun dan 3,5 tahun pidana penjara.
Jaksa menilai berdasarkan fakta persidangan pada keterangan 17 saksi dan ahli telah terbukti Didit dan Indra telah mempengaruhi 7 saksi kasus LPEI.
-
Tersangka4 minggu ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam3 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Ragam4 minggu ago
2024 IDF di Kaohsiung Taiwan, Ada 10-11 Penyakit Menyebabkan Demensia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif