Dakwaan
JPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
Pemeriksaan silang terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap dugaan pendanaan terstruktur untuk memengaruhi opini publik dan menghambat penyidikan sejumlah perkara korupsi.
Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap dugaan adanya skema terorganisir untuk merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Perkara yang disebut dalam persidangan meliputi dugaan korupsi impor gula, ekspor crude palm oil (CPO), dan komoditas timah. Fakta tersebut terungkap dalam agenda pemeriksaan saling bersaksi antara terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar, yang berkaitan dengan perkara perintangan penyidikan dan dugaan suap hakim dengan terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan bukti digital berupa dokumen serta riwayat percakapan elektronik. Menurut Andi Setyawan, konfrontasi terhadap bukti tersebut memperjelas adanya komunikasi intensif antara para terdakwa dengan Marcella Santoso.
“Skema perintangan ini didukung oleh pendanaan yang signifikan dari tiga perusahaan korporasi untuk membiayai pembuatan konten dan aktivitas di media sosial. Terdakwa Tian Bahtiar mengakui penggunaan dana sekitar Rp300 juta, sementara M. Adhiya Muzakki mengelola dana hingga Rp800 juta untuk menggerakkan mesin buzzer,” ujar Andi Setyawan di persidangan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Duplik2 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi5 hari agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Ahli4 minggu agoJaksa Soroti Independensi Ahli Sidang Chromebook


You must be logged in to post a comment Login