Justitia
Ini Kronologi Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN)

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp893 miliar.
Pada tahun 2014, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Namun, saat itu, dewan direksi dan komisaris ASDP menolak tawaran tersebut karena kapal-kapal milik PT JN dianggap sudah berumur dan tidak layak secara ekonomis. ASDP lebih memprioritaskan pembangunan kapal baru untuk meningkatkan kualitas layanan.
Pada tahun 2017, terjadi pergantian direksi di ASDP dengan diangkatnya Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama.
Mengetahui pergantian tersebut, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi oleh ASDP pada awal tahun 2018. Kali ini, direksi ASDP yang baru menyetujui langkah tersebut melalui serangkaian pertemuan informal.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Ira Puspadewi (IP), Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024; dan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
Ketiga mantan direksi ASDP tersebut ditahan oleh KPK pada 13 Februari 2025 untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
KPK mengungkap bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry diduga merugikan keuangan negara hingga Rp893 miliar.
KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dan mantan pejabat PT ASDP serta pihak terkait lainnya.
Lembaga antirasuah ini juga berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti kerugian negara akibat akuisisi tersebut. (Red -Dnl -9 Mei 2025)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.