Connect with us

Peninjaun Kembali

Idrus Marham Ajukan PK Agar Terbebas Perkara Korupsi PLTU Riau-1

Mantan Mensos Idrus Marham Ajukan Peninjauan Kembali Atas Perkara yang menjeratnya, meski dia telah menghirup udara bebas setelah jalani pidana 2 tahun

Pantausidang, Jakarta – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengajukan Peninjauan Kembali terkait Perkara korupsi suap proyek PLTU Riau 1. Mantan Sekjen Partai Golkar tersebut telah bebas setelah menjalani pidana 2 tahun berdasarkan putusan Kasai Mahkamah Agung Awal Desember 2020 lalu.

Dalam pembacaan peninjauan kembali Idrus menilai kasasi yang tetap menghukumnya merupakan kekeliruan dan kekhilafan Hakim Mahkamah Agung.

Menurut Idrus seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Agung membuat putusan sama dengan bebasnya Sofyan Basir mantan Dirut PLN.

Idrus mengaku tidak mendapatkan apa2 terkait pengurusan proyek PLTU Riau 1 tahun 2017 oleh Eny Maulana Saragih dan Johanes Kotjo tersebut.

” Peristiwa pidana penerimaan uang oleh Eni Saragih sebagai pejabat publik sama sekali tidak terkait dengan pemohon PK sebagaimana pertimbangan putusan perkara Sofyan Basir dan dinyatakan oleh Eni Saragih serta Johannes Budi Kotjo di dalam fakta persidangan dan diperkuat pernyataan yang dituangkan secara notaris oleh Eni Saragih,” ujar Idrus Marham dalam Nota PK nya di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/11/2021).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Vonis Tiga Tahun

Diberitakan Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan Vonis 3 tahun kepada Idrus Marham, lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang mengajukan hukuman 5 tahun pidana penjara.

Namun dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Jaksa KPK dengan menghukum Idrus menjadi 5 tahun.

Akan tetapi di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Idrus dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara.

Baca juga: Ketum HIPMI..

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com