Connect with us

Replik

Ini Bantahan Jaksa atas Pledoi Heru Hanindyo

Jaksa Penuntut Umum menilai pembelaan Heru Hanindyo dan tim kuasa hukumnya bersifat kontradiktif serta tidak didukung bukti sah di persidangan

Published

on

Sidang Suap Bebasnya Ronald Tannur
Terdakwa Hakim PN Surabaya terseret perkara dugaan suap bebasnya Gregorius Ronald Tannur (dok)
Jaksa Penuntut Umum menilai pembelaan Heru Hanindyo dan tim kuasa hukumnya bersifat kontradiktif serta tidak didukung bukti sah di persidangan.

Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa Heru Hanindyo dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur. Replik JPU tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Dalam repliknya, JPU menilai pembelaan Heru Hanindyo dan tim penasihat hukumnya kontradiktif dan tidak sejalan dengan fakta hukum di persidangan. Salah satu poinnya soal pencabutan keterangan saksi Lisa Rahmat yang tanpa alasan kuat.

Saksi Penyidik

Sehingga untuk memperjelas, jaksa menghadirkan penyidik (verbalisan) sebagai saksi pembanding yang membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lisa Rahmat.

JPU juga menyatakan bahwa sejumlah dalil dalam pembelaan terdakwa tidak konsisten, khususnya soal alibi keberadaan terdakwa pada saat terjadi dugaan pembagian uang.

Heru mengklaim tidak mengetahui adanya aliran uang, namun di sisi lain mengaku mengetahui pertemuan pihak-pihak terkait di luar pengetahuannya.

Selain itu, jaksa membantah klaim bahwa uang yang berasal dari pihak keluarga Gregorius Ronald Tannur hanya untuk pembayaran jasa hukum.

Bukti Mengurus Perkara

Menurut jaksa, alat bukti dan pernyataan saksi menunjukkan uang itu  untuk “mengurus” perkara agar terbungkus dan pelan-pelan hilang.

Selanjutnya terhadap semua dalil pembelaan tersebut, JPU tetap pada tuntutan sebelumnya dan menyatakan bahwa surat tuntutan, alat bukti, serta keterangan para saksi telah membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan.

“Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, kami tetap pada kesimpulan dan tuntutan sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar JPU di akhir replik.

Mengetahui dan Menikmati Aliran Dana

Jaksa meyakini bahwa terdakwa Heru Hanindyo turut mengetahui dan menikmati aliran dana itu, meskipun dalam pembelaannya, Heru membantah menerima uang ataupun mengetahui transaksi tersebut.

Namun, JPU tetap pada keyakinan bahwa pembelaan Heru bersifat kontradiktif dengan fakta persidangan dan alat bukti yang ada, sehingga jaksa tetap menuntut Heru terbukti bersalah.

Adapun kronologi perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Heru Hanindyo, selaku mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, antara lain;

Dakwaan

Jaksa mendakwa Heru Hanindyo telah menerima suap dan gratifikasi bersama dua hakim lain, Erintuah Damanik dan Mangapul Silitonga.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending