KPK menyatakan OTT kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak berjalan mulus.
Menurut Tim Biro Hukum KPK, pimpinan Firli Bahuri saat itu memilih menunggu perkembangan penyidikan dan mengganti Satgas Penyidikan
Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menilai bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Sebab menurutnya, penetapan tersangka Hasto tidak sesuai prosedur
Saksi Buronan Harun Masiku adalah Simon Petrus seorang pengacara sebagai perantara hukum. Lalu, Riyani Indriastuti PNS
penggeledahan terkait kasus Harun Masiku tersebut pada sebuah rumah mewah di Jalan Borobudur No. 26 Menteng Jakarta Pusat
alasan KPK belum menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap proses PAW Anggota DPR, di pemeriksaan perdana
KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, beragam pendapat soal penetapan tersebut.
KPK menerbitkan surat permohonan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan anggota DPR RI 2019-2024.