Atas kebijakannya mengeluarkan peraturan menteri permenaker soal pengambilan JHT bagi buruh PHKย harus menunggu umur 56 tahun.
Presiden Aspekย Mirah Sumirat mengecam terbitnya permenaker yang merubah syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan setelah usia 56 tahun
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp