Ragam
Aspek minta pemerintah batalkan Permenaker soal syarat Klaim JHT
Presiden Aspek Mirah Sumirat mengecam terbitnya permenaker yang merubah syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan setelah usia 56 tahun

Pantausidang, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyatakan kecewa atas terbitnya peraturan menteri ketenagakerjaan ( Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Presiden Aspek Mirah Sumirat mengecam terbitnya permenaker yang merubah syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan setelah usia 56 tahun.
“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia, JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja,”katanya menambahkan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar
-
Saksi3 minggu ago
KPK Kembali Periksa Eks Dirut PT PGN Jobi Triananda
-
Gugatan3 minggu ago
Niat Baik Berujung Laporan Polisi Pengacara Edric Siapkan Langkah Hukum
-
Ragam3 minggu ago
CBA minta Kejagung Usut Dana LPEI ke PT Bara Jaya Utama