Ragam2 tahun ago
Barang Rampasan Negara Korupsi Terpidana I Wayan Candra Rp46 Miliar, dihibahkan Kejagung ke Gubernur Bali
Jaksa Agung menjelaskan, barang Rampasan Negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi gratifikasi, dan TPPU atas nama Terpidana I Wayan Candra