Praperadilan
Hotman Paris Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum
Jakarta, pantausidang- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Suasana sidang juga diwarnai kehadiran kedua orang tua Nadiem yang duduk di barisan depan ruang sidang.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah.
Hotman menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terburu-buru tanpa memenuhi syarat formil maupun materil.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama tersangka baru dikeluarkan bersamaan dengan penahanan Nadiem pada 4 September 2025. Itu jelas cacat prosedur,” ujar Hotman usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Selain persoalan substansi, tim kuasa hukum juga menyoroti kekeliruan administratif dalam surat penetapan tersangka. Status pekerjaan Nadiem ditulis sebagai karyawan swasta bukan menteri sesuai data resmi KTP.
“Hal ini menunjukkan cacat formil dalam penetapan tersangka,” tandas Hotman.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Nasional4 minggu agoUmar Key Bantu Penyelesaian Utang BMS, Pansus Soroti JUP
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia
-
Wisata4 minggu agoPenerbangan Timur Tengah Normal, Minat Wisata Luar Negeri Warga RI Naik 11,2 Persen


You must be logged in to post a comment Login