Praperadilan
Hotman Paris Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum
Jakarta, pantausidang- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Suasana sidang juga diwarnai kehadiran kedua orang tua Nadiem yang duduk di barisan depan ruang sidang.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah.
Hotman menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terburu-buru tanpa memenuhi syarat formil maupun materil.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama tersangka baru dikeluarkan bersamaan dengan penahanan Nadiem pada 4 September 2025. Itu jelas cacat prosedur,” ujar Hotman usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Selain persoalan substansi, tim kuasa hukum juga menyoroti kekeliruan administratif dalam surat penetapan tersangka. Status pekerjaan Nadiem ditulis sebagai karyawan swasta bukan menteri sesuai data resmi KTP.
“Hal ini menunjukkan cacat formil dalam penetapan tersangka,” tandas Hotman.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor


You must be logged in to post a comment Login