Putusan Helena lebih ringan dari tuntutan jaksa JPU yang ajukan 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan
Bermula dari adanya kesepakatan jual beli valas pada 23 Oktober 2020. Yaitu, ketika Klienya membeli dolar AS sebesar $ 270.300 kepada Nenny.