Vonis
Sidang Korupsi Timah: Pengusaha Money Changer Helena Lim Divonis Ringan
Putusan Helena lebih ringan dari tuntutan jaksa JPU yang ajukan 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan
Jakarta, pantausidang– Pengusaha money changer Helena Lim akhirnya memasuki babak akhir di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim, memvonisnya selama lima tahun bui denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah, yaitu korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Serta menyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusannya, Senin (30/12/2024).
Selain pidana pokok, Hakim juga menghukum Helena Lim membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.
Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Helena akan penjara selama 1 tahun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional


You must be logged in to post a comment Login