KPK mencatat dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah mencapai angka sementara Rp53 miliar
Mereka yang diperiksa adalah Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker periode 2017–2019, dan Devi Anggraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022