Tersangka
10 Tahanan KPK ber KTP DKI Coblos Pilkada di Rutan KPK
Jakarta, Pantausidang – Sebanyak 10 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak wilayah DKI Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Dari total 40 tahanan di Rutan KPK, 10 di antaranya memiliki KTP DKI dan terdaftar sebagai pemilih tetap.
Pemungutan suara dilakukan di Rutan Gedung KPK Merah Putih mulai pukul 11.25 hingga 11.40 WIB. Proses ini melibatkan kerja sama antara KPK dan panitia pemungutan suara dari wilayah Guntur, Jakarta Selatan. Tim pelaksana terdiri dari dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), satu pengawas pemilu, dan satu saksi.
“Pelaksanaan pemungutan suara ini bertujuan memastikan hak dasar tahanan sebagai warga negara tetap terpenuhi, termasuk hak memilih dalam pilkada,” ujar Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat. “Kami berterima kasih kepada para petugas yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai dengan asas-asas pemilu,” katanya.
Dari 10 tahanan yang menggunakan hak pilih, enam orang berada di Rutan Gedung KPK Merah Putih dan empat lainnya di Gedung KPK C1.
Nama-nama tahanan tersebut antara lain Ahmad Taufik, Anjar Sulistiyono, Andhi Pramono, Max Ruland Boseke, Indra Sukmono Arharrys, Richard Cahyanto, Sahata Lumbantobing, Satrio Wibowo, Saut Irianto Rajagukguk, dan Toras Panggabean.
Dengan terlaksananya pemungutan suara ini, seluruh tahanan yang memiliki KTP DKI Jakarta telah menjalankan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Akui Beli Emas Rp9 Miliar
-
Tersangka4 minggu ago
KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen
-
Saksi4 minggu ago
Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen
-
Tersangka3 minggu ago
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar