Jakarta, Pantausidang – Jaksa Agung RI melalui Jampidum Dr Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice), Selasa 2 Mei 2023....
Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahim dari Ketua Komnas Ham ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) Atnike Nova Sigiro, Selasa 6 Desember...
Kejaksaan sebagai pengendali perkara, mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak
Kejaksaan sangat terbuka untuk kerja sama di bidang intelijen sekaligus penegakan hukum dari negara Spanyol dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM
Dengan demikian terdapat dua tim yang menjemput SD, namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung
Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Jangan lupa wajib hukumnya ada publikasi di media setiap minggunya minimal 3 setiap minggunya di masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jaksa Agung, Penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan bertempat di 3 titik lokasi yaitu PT Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH