Ragam
Badiklat Kejagung Latih 42 Penyidik dan Penyelidik KPK
Pendidikan pada Badiklat Kejagung tersebut diikuti oleh 42 orang peserta dari Kepolisian RI sebanyak 24 orang, KPK 15 orang dan Kementerian ESDM 3 peserta

Materi yang akan disampaikan yakni terkait (1) keahlian dan keterampilan sebagai Penyelidik/ Penyidik (kemampuan hukum dan perundang-undangan, kemampuan investigatif, dan kemampuan intelijen); (2) tugas dan fungsi Penyelidik/Penyidik serta Kode Etik Penyelidik/Penyidik; (3) tentang KPK dan korupsi serta (4) kewenangan penindakan tindak pidana korupsi.
Menurut leo untuk memenuhi kebutuhan pengajar serta narasumber, KPK telah bekerjasama dengan Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli dari akademisi/praktisi.
Hadir dalam Pembukaan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan RI Tony T. Spontana, SH. M. Hum,
beserta para Pejabat Eselon II di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto,
Plt. Direktur Penyidikan KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, Direktur Labuksi Mungki Hadi Pratikto, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi, dan Plt. Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.*** (sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Pledoi3 minggu ago
Penyesalan Zarof Ricar Terima Rp 5 M dari Lisa Rachmat, Kini Jadi Terdakwa di Usia Senja