Connect with us

Tersangka

Bongkar Mafia Eksekusi Lahan, KPK Tahan Ketua PN Depok dan Dirut PT Karabha Digdaya

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap percepatan eksekusi pengosongan lahan di Kota Depok, Jawa Barat.

Tak hanya dua pimpinan PN Depok, KPK juga menahan jurusita PN Depok serta petinggi PT Karabha Digdaya (PT KD). Total, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret praktik jual beli kewenangan peradilan ini.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat malam (6/2/2026).

Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD melawan warga. Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Masalah muncul saat PT KD mengajukan permohonan eksekusi pada Januari 2025. Hingga Februari 2025, eksekusi tak kunjung dijalankan.

Di saat bersamaan, pihak warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Di titik inilah, dugaan permainan kotor mulai terendus.

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga menunjuk jurusita Yohansyah Maruanaya sebagai “penghubung satu pintu” dengan pihak PT KD. Lewat Yohansyah, muncul permintaan fee fantastis sebesar Rp1 miliar agar eksekusi dipercepat.

Setelah negosiasi, angka itu turun menjadi Rp850 juta. Uang tersebut disepakati akan dibayarkan oleh PT KD melalui skema invoice fiktif konsultan.

Tak lama kemudian, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penetapan eksekusi oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Eksekusi pun akhirnya dijalankan.

Usai eksekusi, Yohansyah sempat menerima Rp20 juta. Puncaknya terjadi pada 5 Februari 2026, saat Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD, menyerahkan uang Rp850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf.

Saat itulah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, jurusita, Direktur Utama PT KD, serta dua pegawai perusahaan.

Penyidik juga menyita uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam dan sejumlah barang bukti elektronik.

Tak berhenti di situ, KPK mengungkap adanya dugaan gratifikasi lain yang diterima Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar dari transaksi penukaran valuta asing selama 2025–2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal suap dalam UU Tipikor, dan khusus Bambang Setyawan juga dikenakan pasal gratifikasi.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama hingga 25 Februari 2026 di Rutan KPK. KPK menegaskan, penindakan ini bukan sekadar soal individu.

“Ini bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem agar peradilan lebih bersih, adil, dan berintegritas,” pungkas Asep. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending