Connect with us

Tuntutan

Bos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara

Published

on

Jakarta, pantausidang- Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) (anak usaha Sungai Budi Grup), Djunaidi Nur dituntut pidana tiga tahun dan empat bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Djunaidi terbukti melakukan suap dalam kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung dengan PT Inhutani V.

Selain Djunaidi, JPU juga menuntut Asisten Djunaidi, staff perijinan Sungai Budi Group Aditya Simaputra dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 2 bulan.

“Menuntut, menyatakan agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Djunaidi Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK Tonny Pangaribuan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Jaksa meyakini bahwa Djunaidi Nur memberi suap kepada Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady senilai 10 ribu Dolar Singapore. Jaksa juga meyakini bahwa Djunaidi memberikan suap kepada Dicky melalui asisten pribadinya Aditya Simaputra sebesar 180 ribu Dolar Singapore.

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, JPU mendakwa Djunaidi Nur memberikan uang sebesar 10 ribu Dolar Singapore kepada Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

Selain itu, Djunaidi juga didakwa memberikan dana sebesar 189 ribu Dolar Singapore melalui asistennya, Aditya Simaputra.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan agar Dicky Yuana Rady mengatur supaya PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.

Dengan kerja sama tersebut, perusahaan Djunaidi diduga memperoleh keuntungan berupa kesempatan memanfaatkan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending