Saksi
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Bea Cukai, Andhi Pramono.
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Bea Cukai, Andhi Pramono.
Kini, KPK kembali memanggil Direktur PT Kuda Laut Nusantara, Nusa Syafrizal untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Tercatat Nusa Syafrizal datang ke gedung lembaga antirasuah tersebut jam 11.06 WIB.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar itu.
“Penyidik akan mendalami keterkaitan kedua saksi dengan aliran dana yang sedang dalam penyidikan. Kami ingin memastikan seluruh aspek dalam kasus ini berproses secara transparan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (27/5/2025).
Kasus ini mencuat usai KPK menemukan dugaan gratifikasi dan penerimaan uang dalam jumlah besar oleh Andhi Pramono saat menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK menduga, hasil gratifikasi tersebut disamarkan melalui transaksi keuangan dan aset-aset tertentu. Sejak kasus ini bergulir, lembaga antirasuah itu telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset termasuk properti mewah dan kendaraan.
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar tuntas. Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang juga akan terseret dalam perkara ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar penyelesaian kasus ini berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
“KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang,” tutupnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login