Connect with us

Saksi

Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dirut PT Annatama Purna Tour

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Selain Budi Darmawan, KPK juga turut memanggil Direktur PT Diva Mabruro sekaligus Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata, H. Amaluddin.

Bukan hanya dari pihak swasta, lembaga antirasuah juga memanggil staff khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021-sekarang Hilman Latief.

Budi menyampaikan bahwa saksi Budi Darmawan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Saksi BD (Budi Darmawan) telah hadir pada pukul 9.46 WIB,” ungkapnya.

Sementara, Budi belum menyampaikan informasi kehadiran ketiga saksi dan materi apa yang akan diperiksa terkait kasus tersebut.

Sejatinya, Gus Alex telah memenuhi panggilan pada Selasa malam (26/8/2025). Namun, Gus Alex irit bicara usai diperiksa Tim penyidik KPK.

Berdasarkan pantauan pantausidang.com, Gus Alex keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.29 WIB. Ia keluar mengenakan masker dan ransel berwarna hijau.

Saat dimintai keterangan, Gus Alex bungkam bahkan ia justru meminta kepada awak media agar menanyakan kepada penyidik KPK.

“Ke penyidik saja,” tuturnya.

Budi mengatakan, KPK sudah menggeledah rumah Gus Alex terkait kasus kuota haji tersebut. Selain itu, KPK juga mencegah Gus Alex bepergian ke luar negeri.

“Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Plt Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending