Internasional
Delegasi Jiangsu High People’s Court China bertandang Ke KY bahas akuntabilitas Hakim
Jakarta, pantausidang — Pertemuan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) dengan delegasi Jiangsu High People’s Court, China berlangsung sekitar dua jam dengan diskusi berbagai tema terutama peran lembaga yang kredibel terhadap akuntabilitas hakim di Indonesian dan Tiongkok termasuk system penempatan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), kesejahteraan hakim.
Selain, kedua belah pihak juga membahas mengenai peran civil law dalam system hukum Indonesia, khususnya pengaturan jabatan administrasi serta jabatan fungsional bagi hakim.
Pertemuan diawali dengan paparan Sekjen KY, Arie Sudihar mengenai visi dan misi KY dan dilanjut dengan sesi diskusi. Ketua delegasi Jiangsu, Sun Zhe sempat mengajukan pertanyaan mengenai system penempatan hakim terutama di daerah 3T dan sampai sejauh kewenangan KY untuk membenahi masalah kesejahteraan keluarga serta peningkatan kualitas hakim tersebut.
“Kalau ada perbedaan gaji, fasilitas terkait dengan penempatan hakim di daerah tertinggal atau sebaliknya, di perkotaan, apakah yang bersangkutan (hakim) bisa mengajukan protes?. Kami mau tahu mengenai system pengaturan jabatan administrasi hakim di Indonesia, sebagai perbandingan. Kami terdorong untuk mengetahui mengenai hal ini, karena sebelumnya juga ada penjelasan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.,” tanya Sun Zhe, dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden Jiangsu High People’s Court.
Ia menambahkan bahwa kondisi geografis Indonesia dengan sekitar 17.000 pulau, terbentang dari Sabang – Merauke dan sekitar delapan jam penerbangan tentunya sangat berdampak pada penempatan dan system pengawasan terhadap hakim.

Ketua delegasi Jiangsu, Sun Zhe (kiri) bertukar cindera mata dgn sekjen KY Arie Sudihar (kanan) – Foto dok KY
Merespons pertanyaan tersebut, Arie Sudihar mengatakan bahwa pengaturan jabatan administrasi hakim adalah wewenang Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Tetapi yang pasti, bahwa negara menangani langsung terutama biaya dan fasilitas hakim yang dipindahkan ke daerah 3T.
“Itu murni wewenang MA, dan tidak ada persetujuan dari KY. Negara pasti membiayai semua administasi pemindahan hakim,” kata Arie Sudihar.
Hal tersebut berlaku umum mengingat negara menanggung semua biaya pemindahan hakim karena yang bersangkutan merupakan pegawai pemerintah. pengaturan jabatan administrasi hakim dengan Undang Undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara status tujuh komisioner KY merupakan pejabat negara yang dipilih melalui serangkaian proses seleksi, termasuk proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau PNS, hakim karir. Perjalanan karir mulai dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan berkarir sampai level yang saya jabat sekarang (Sekjen KY). Sementara tujuh komisioner KY, bisa dari luar dan mengikuti proses seleksi. Kalau terpilih, mereka menjabat selama lima tahun.”
“Hakim karir diatur dalam UU Nomor 48/2009, tapi profesi hakim juga pejabat negara. Sehingga status hakim di Indonesia, setengah sebagai pejabat negara, setengah lagi PNS,” kata Arie Sudihar. *** (Liu).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Niaga3 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi EDC BRI, KPK Dalami Group Head Sales PT Prima Vista Solusi Irwan Hung


You must be logged in to post a comment Login