Connect with us

Tersangka

Di Balik OTT Hakim Depok: Antara Malu dan Tekad Bersih-Bersih MA

Published

on

Jakarta, pantausidang- Gedung Mahkamah Agung di Jakarta kembali diselimuti suasana yang tak biasa. Bukan karena putusan perkara besar, melainkan kabar yang mengguncang jantung peradilan.

Sebab, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis malam (5/2/2026) lalu.

Bagi lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, ini adalah luka. Namun, bagi Mahkamah Agung (MA), luka itu juga menjadi peringatan keras sekaligus momentum untuk berbenah.

“Ini menyakitkan, tapi justru mempercepat proses bersih-bersih,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Yanto, dalam konferensi pers di Media Centre MA, Senin (9/2/2025).

Nada yang disampaikan bukan sekadar formalitas. Ada pengakuan jujur bahwa setiap kasus korupsi yang melibatkan hakim adalah tamparan bagi marwah peradilan.

Namun, di saat yang sama, ada pesan tegasnya yakni, tidak ada lagi ruang aman bagi mereka yang memperjualbelikan keadilan.

Antara Rasa Malu dan Kewajiban Membersihkan Diri

Bagi MA, penangkapan ini bukan sekadar urusan profesi hakim. Ini adalah cermin bagi institusi. Yanto menegaskan, apresiasi kepada KPK justru lahir dari kesadaran bahwa tanpa penindakan tegas, upaya reformasi peradilan akan selalu tertinggal satu langkah di belakang praktik kotor yang bersembunyi di balik toga.

“Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih kepada KPK. Walaupun menyakitkan, peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim yang masih mau melakukan transaksi kotor,” tuturnya.

Harapan MA sederhana sekaligus berat. Hanya hakim-hakim berintegritas yang bertahan. Mereka yang memegang teguh prinsip anti judicial corruption, menjaga harkat dan martabat profesi, serta sadar bahwa setiap putusan adalah wajah negara di mata rakyat.

Dalam pusaran kasus ini, MA menegaskan satu hal penting yaitu tidak ada kekebalan. Meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penangkapan dan penahanan hakim memerlukan izin Ketua Mahkamah Agung, prosedur itu tidak akan menjadi tameng.

“Ketua Mahkamah Agung telah segera memberikan izin penahanan setelah permohonan diajukan penyidik KPK,” kata Yanto.

Bahkan, sebagai bentuk menjaga kehormatan lembaga, MA menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pihak yang terlibat.

Sikap ini menjadi sinyal kuat bahwa solidaritas korps peradilan tidak berlaku bagi pelanggar integritas. Bagi MA, kehormatan lembaga justru dijaga dengan cara membiarkan hukum bekerja tanpa intervensi.

Secara administratif, langkah tegas juga disiapkan. Hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan akan diberhentikan sementara. MA akan mengajukan usul pemberhentian sementara kepada Presiden Republik Indonesia.

Jika kelak pengadilan memutus mereka bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, sanksinya tidak main-main yakni pemberhentian dengan tidak hormat.

Sementara, aparatur peradilan yang terlibat, akan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung. Pesannya jelas, pelanggaran integritas bukan sekadar kesalahan pribadi, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Reformasi yang Terus Didorong

Sebetulnya, MA mengklaim telah lama membangun pagar-pagar pencegahan. Mulai dari penerapan sistem smart majelis, pola promosi dan mutasi yang lebih ketat, pembentukan satuan tugas khusus, hingga penguatan pengawasan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA dan pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.

Di level pelayanan, kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus diperkuat untuk mengurangi kontak langsung antara hakim dan para pencari keadilan, ruang yang selama ini kerap menjadi celah transaksi gelap.

Ke depan, MA juga berjanji mempererat kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) serta mengintensifkan pengawasan internal sesuai PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

Publik pun diajak ikut mengawasi, karena mata masyarakat sering kali lebih tajam dari kamera pengawas mana pun. Di akhir pernyataannya, Yanto menyampaikan kalimat yang terdengar lebih seperti peringatan moral ketimbang sekadar sikap institusi.

“Negara sudah memberikan perhatian yang memadai terhadap kesejahteraan hakim. Jadi, setiap praktik koruptif adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan publik. Pilihannya hanya dua: pecat atau penjara.” jelas Yanto.

Kalimat itu seolah menegaskan satu hal di tengah upaya panjang membersihkan peradilan, tidak ada lagi ruang abu-abu. Bagi mereka yang masih tergoda menjual keadilan, risikonya bukan hanya kehilangan jabatan, tetapi juga kehilangan kebebasan.

Sebagai informasi, KPK resmi menahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, I Wayan Mariarta dan Bambang Setyawan dalam OTT di Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman; serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending