Connect with us

Saksi

Dirut PT Sahara Dzumirra International, Rufis Bahrudin Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, Rufis Bahrudin terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama 2023-2024.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).

Budi mengungkapkan, Rufis telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Yang bersangkutan telah hadir sejak pukul 9:43 WIB,” tuturnya.

Rufis diperiksa selama lima jam. Sehingga ia keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.06 WIB.

Rufis yang merupakan Anggota DPRD Mojokerto itu mengaku, dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Ya sebagai saksi aja. 19-an (pertanyaan) aja. Enggak, enggak ada (ditanyakan soal aliran uang),” kata Rufis usai diperiksa.

Rufis menyebutkan, perusahaan travel hajinya berada di bawah Asphirasi (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Tur Indonesia).

“Di bawah Asphirasi,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 berawal saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga, ada rekayasa pembagian kuota haji khusus tambahan antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK menyebutkan, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel.

KPK menduga, uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel lantaran takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending