Connect with us

Saksi

Dua Advokat Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen

Dua advokat itu diantaranya berinisial S dan GSH, mereka diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi

Published

on

Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua advokat terkait kasus kegiatan  investasi fiktif di PT Taspen (Persero) periode 2019.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (22/1/2025).

Dua advokat itu adalah berinisial S dan GSH, mereka diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain dua pengacara tersebut, KPK juga memeriksa tiga saksi berasal dari swasta. Mereka adalah mantan Direksi PT Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama berinisial AS. Kemudian, karyawan swasta berinisial BC dan AAGWW.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK). Lembaga Anti rasuah tersebut menduga dia  melakukan penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun.

“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 oleh PT IIM yang melawan hukum  (semestinya tidak boleh ) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

KPK menduga, Kosasih telah merugikan negara sebesar Rp200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

Dua apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta, KPK juga telah menggeledah  terkait dengan dugaan korupsi ini pada 8 dan 9 Januari 2025.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK melakukan penyitaan uang tunai dalam lima mata uang asing senilai Rp300 juta, sejumlah tas mewah, beberapa surat kepemilikan aset, dan lain-lain. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending