Saksi
Dugaan Korupsi 15 Juta Dollar, KPK Dalami Peran Direksi PGN & IAE
KPK jadwalkan pemeriksaan enam saksi dari PT PGN dan PT IAE di Gedung Merah Putih sebagai rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/1) menjadwalkan rangkaian pemeriksaan terhadap enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dari berbagai periode jabatan di kedua perusahaan. Nama-nama saksi yang diperiksa antara lain:
1. SOF (Sofyan) – mantan Direktur Keuangan PT IAE (2006–2023).
2. HND (Hizban Narastyo Dewandono) – Division Head Corporate Legal & Communication PT ISAR GAS Group (2017–2023).
3. ANK (Ari Nobelta Kaban) – Direktur Keuangan PGN periode 2019–2021.
4. FHW (Fadjar Harianto Widodo) – Direktur Keuangan PT PGN Tbk (Mei 2024–sekarang).
5. ARN (Arniwaty) – pensiunan pegawai PGN dan mantan Section Head External Payment for Procurement Divisi Treasury & Manajemen Risiko.
6. DAM (Dhitta Ayu Maulidya) – staf External Payment for Procurement PT PGN sejak 2017.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai proses perjanjian jual beli gas serta transaksi pembayaran yang diduga tidak sesuai ketentuan dalam hubungan kerja sama kedua badan usaha tersebut.
Perkembangan Terkini Kasus
Kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan IAE telah memasuki tahap penyidikan panjang. Berdasarkan catatan penyidik dan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, transaksi kerja sama yang dimulai pada tahun 2017 itu diduga menyebabkan kerugian negara sekitar USD 15 juta atau setara dengan ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka, yakni:
Iswan Ibrahim – Komisaris PT IAE periode 2006–2023.
Danny Praditya – Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Hendi Prio Santoso – mantan Direktur Utama PGN yang ditetapkan tersangka dan ditahan pada 1 Oktober 2025.
Arso Sadewo – Komisaris Utama PT IAE yang ditahan sejak 21 Oktober 2025.
Ketiganya telah menjalani proses hukum lebih dahulu, termasuk penahanan di Rutan Cabang KPK. Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen, barang elektronik, serta uang tunai sejumlah USD 1 juta dan menggeledah delapan lokasi terkait kasus ini.
Belakangan, di tingkat peradilan, majelis hakim telah memutuskan dua terdakwa dalam perkara ini — yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim — terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Vonis menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda, serta menyatakan kerugian negara mencapai sekitar Rp246 miliar.
Selain itu, KPK terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dan pihak lain di luar individu yang telah ditetapkan tersangka.
Konteks & Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari persetujuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan IAE pada 2 November 2017, meskipun dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 sebenarnya tidak merencanakan pembelian gas dari IAE.
PGN kemudian membayar uang muka sebesar USD 15 juta pada 9 November 2017 tanpa bukti pasokan yang memadai.
Berdasarkan laporan BPK, pasokan gas yang seharusnya berasal dari PT IAE tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara dan potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan perusahaan. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoPenyidikan Pemerasan Kejari HSU, KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Uang
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi


You must be logged in to post a comment Login