Saksi
Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, KPK Kembali Panggil Dirut PT BRI IT Rudy Andimono

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT BRI-IT Rudy Andimono.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rudy akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI tahun 2020-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA Direktur Utama PT BRI-IT,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, Rudy telah diperiksa KPK pada Selasa 26 Agustus 2025 dan Kamis 21 Agustus 2025 lalu.
KPK telah mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh bank BRI. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamila Sriningsih.
Lea diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020-2024.
“Tapi juga ada mekanisme sewa-menyewanya, itu didalami pengkondisian yang dilakukan,” kata Budi, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, mekanisme yang didalami terkait pengaturan harga sewa yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan EDC.
“Termasuk pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC,” kata Budi.
KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menggeledah dua lokasi dalam kasus tersebut. Dua lokasi itu yakni sebuah kantor pusat Bank BUMN di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC BRI mencapai Rp2,1 triliun.
Kemudian pada 1 Juli 2025 lembaga antirasuah menyatakan, kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sebesar Rp744 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan tersebut.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,” pungkasnya. *** (AhAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan4 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka2 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login