Connect with us

Dakwaan

Dugaan Korupsi Pertamina, Jaksa dan Saksi Berbeda Tafsir Soal Bottom Price

Published

on

Saksi dari Pertamina Patra Niaga menyatakan bottom price hanya bersifat referensi, sementara jaksa menilai kontrak jangka panjang tanpa evaluasi berpotensi merugikan perusahaan.

Jakarta, pantausidang — Saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak ada aturan internal Pertamina yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price. Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga periode Januari 2022–Juli 2023, Donny Indrawan, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Donny menegaskan, sepanjang pengetahuannya, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan harga jual minyak atau solar harus berada di atas bottom price. Ia juga menyebut tidak ada aturan yang mengharuskan kontrak penjualan solar ditetapkan di atas batas harga tersebut.

“Sepengetahuan saya, tidak ada aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price,” kata Donny di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, bottom price diterbitkan khusus sebagai acuan untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak terikat kontrak jangka panjang. Harga tersebut, lanjutnya, bersifat referensi dan tidak mengikat bagi seluruh konsumen.

Donny menjelaskan, bottom price biasanya diperbarui setiap dua minggu dan tidak digunakan sebagai dasar penetapan harga untuk konsumen yang terikat kontrak. “Kami menggunakan bottom price untuk konsumen tertentu, tidak untuk konsumen kontrak,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa dihadapkan ke persidangan, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, para terdakwa disebut menyetujui kontrak penjualan minyak di bawah bottom price yang dinilai menimbulkan kerugian.*** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending