Connect with us

Saksi

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Periksa Kajari Mandailing Natal

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 231,8 miliar.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Kota Medan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7/2025).

Selain Iqbal, Tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina Gomgoman Halomoan Simbolon, dan sejumlah pihak swasta yakni Alexander Melaila, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, Ramlan, serta Edison Sembiring.

Pada Kamis (17/7/2025), KPK juga memeriksa delapan saksi terkait kasus korupsi di Sumut tersebut. Mereka juga diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Medan.

Mereka adalah Mulyono selaku mantan kadis PUPR Sumatera Utara, Winda (staf Dinas PUPR Mandailing Natal), Ryan Lubis (kasi UPT Gunung Tua, Padang Lawas Utara), Suryadi Gozali (pemilik sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan).

Kemudian, Andi Junaedi (UPTD Paluta/Gunung Tua), Addi Mawardi Harahap (kabid Binamarga Padangsidimpuan), Abdul Azis (staf PU Padangsidimpuan), dan Mardiah (staf honorer Dinas PUPR Mandailing Natal).

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka di Kabupaten Madina dan di Dinas PUPR Provinsi, baik yang menggunakan perusahaannya sendiri ataupun yang menggunakan bendera lain,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Kelima tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Sumut terkait kasus ini. Salah satu penggeledahan dilakukan di rumah Topan Obaja Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025).

Dalam penggeledahan itu, Tim penyidik menemukan dua senjata api dan tumpukan uang sebesar Rp2,8 miliar yang diduga terkait dengan fee proyek.

Kasus ini berkaitan dengan dua proyek besar, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp231,8 miliar.

KPK menyebutkan, Topan Obaja Ginting diduga mengatur pemenang lelang dari kalangan swasta untuk meraih keuntungan pribadi. Ia dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari proyek yang totalnya mencapai Rp231,8 miliar.

KPK juga menduga bahwa tersangka Akhirun dan Rayhan telah menarik uang sebesar Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending