Connect with us

Dakwaan

Eks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M dari PT Paramitra Mulia Langgeng Terkait Pengelolaan Hutan di Lampung

Published

on

Jakarta, pantausidang — Tim Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V Dicky Yuana Rady menerima suap sejumlah Rp 2,5 miliar terkait pengelolaan lahan hutan di Lampung. Uang suapnya diterima dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK Budiman Abdul Karib saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025) sore.

Menurut Jaksa aliran suapnya terjadi pada sekitar Agustus 2024 hingga Agustus 2025. Pemberinya ialah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng atau PML Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra selaku staf perizinan Sungai Budi Group. Tujuannya agar PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dapat bekerja sama dengan Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 43, dan 46 di Provinsi Lampung.

“Terdakwa (Dicky Yuana Rady).menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan menerima uang sebesar 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra selaku staf perizinan Sungai Budi Grup (BUDI) atau PML ,” ujar jaksa menguraikan.

Berawal dari Sengketa Perdata

Perkara bermula saat PT Paramitra Mulia Langgeng atau PML dan Inhutani V melakukan kerja sama pengelolaan tanaman hutan di kawasan milik perusahaan pelat merah tersebut. Namun pada 2014, terjadi sengketa antara dua perusahaan.

Perkaranya sempat dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) hingga ke pengadilan. Belakangan pada November 2018, keduanya sepakat berdamai dan membuat perjanjian kerja sama yang baru.

Pada Juli 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap Inhutani V terkait pengelolaan dan pendapatan biaya investasi untuk tahun buku 2017 hingga triwulan I 2019. Kesimpulannya, Inhutani V sama sekali tidak memperoleh manfaat dari bagi hasil kerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng atau PML sejak 2009 hingga 2019.

“Sehingga BPK RI merekomendasikan kepada direksi Inhutani V agar berkoordinasi dengan Perum Perhutani selaku induk perusahaan untuk meninjau kembali perjanjian kerja sama tersebut,” kata jaksa.

Pada 19 Maret 2021, Dicky resmi menjabat Dirut Inhutani V. Selanjutnya, dia melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti laporan BPK. Putusan itu pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juni 2023.

Isi putusan inkrahnya menyatakan bahwa PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) telah melakukan wanprestasi. Dan menghukum perusahaan Djunaidi dengan uang ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar ditambah denda 6 persen sejak gugatan didaftarkan pada 2021.

Dalam praktiknya, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) tidak sepenuhnya mengerjakan lahan kawasan milik Inhutani V. Pasalnya ada sejumlah lahan yang dikelola pihak lain.

Pada 2023, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) mengajukan usulan revisi kerja usaha (RKU) kepada Inhutani V dengan melampirkan rencana pengembangan tanaman di kawasan register 42, 43, dan 46. Hingga akhirnya terjadi pertemuan antara jajaran kedua perusahaan. Mereka sepakat kerja sama tetap berlanjut dengan syarat PML tetap membayar uang ganti rugi dan denda.

Pada 18 Juli 2024, Dicky mengajukan permohonan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (RKUPH PBPH) periode 2018–2027 PT Inhutani V Unit Lampung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Tapi dia tidak menyebut kondisi tanaman dan penguasaan kawasan hutan yang sebenarnya.

Padahal seluruh lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan anak usaha Sungai Budi Group (BUDI) tersebut (PT PML), dan tidak dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelahnya, Dicky mengontak Djunaidi dan meminta uang untuk kepentingan pribadinya. Djunaidi menyanggupinya dengan harapan kerja sama tetap berlangsung.

Pada 21 Agustus 2024, mereka bertemu di Golf Senayan Resto, Jakarta Selatan. Djunaidi menyampaikan bahwa PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) telah membayar Rp 4,2 miliar uang ganti rugi ke rekening Inhutani V. Dia juga menyerahkan uang 10 ribu dolar Singapura dalam amplop sebagai permintaan Dikcy.

Lalu RKUPH PBPH periode 2018–2027 PT Inhutani V Unit Lampung pun diterbitkan KLHK dan disetujui Menteri LHK. Sehingga Dicky menyampaikan bahwa telah mengakomodir permintaan Djunaedi.

Ganti Mobil Mewah Pajero ke Rubicon

Mereka pun kembali melakukan pertemuan di Golf Senayan Resto pada 23 Juli 2025. Djunaidi membahas soal kerja sama tanaman tebu, seluas 5 ribu hektare.

Di sana, Diky juga meminta agar Djunaidi bersedia mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya dengan mobil tipe Jeep atau SUV lainnya. Djunaidi pun menyanggupinya, lalu mengontak Aditya, yang juga asistennya untuk memenuhi permintaan tersebut.

Tapi ternyata, Dicky melaporkan bahwa dia telah membeli mobil Jeep Rubicon dari dealer di kawasan Bandung seharga Rp 2,3 miliar. Dia pun telah membayar uang muka sebesar Rp 50 juta, dan meminta kepada Djunaidi Nur untuk melunasinya.

Singkat cerita, Aditya melaporkan kepada Djunaidi bahwa untuk pelunasan Rubicon sebesar 188.390 dolar Singapura. Maka Djunaidi minta agar dibulatkan menjadi 189 ribu dolar Singapura, sambil meminta Aditya mengambil uang di rumahnya di kawasan Jakarta Barat.

Uangnya dibungkus koran bekas dan dimasukkan ke dalam goodie bag. Berikutnya diserahkan kepada Dicky di Wisma Perhutani di Semanggi, Jakarta.

Atas penerimaan suapnya, Dicky Yuana Rady terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending