Tuntutan
Eks Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp9,5 Miliar
Jakarta, pantausidang– Hakim non-aktif Djuyamto dituntut penjara selama 12 tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan suap vonis lepas perkara pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, Djuyamto yang merupakan mantan Humas PN Jakarta Selatan itu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Selain pidana badan, Jaksa juga turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Djuyamto berupa uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar.
Uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan aset milik terdakwa yang telah disita penyidik berupa tanah dan bangunan. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas jaksa.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
“Tindakan terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana suap,” ucap jaksa.
Hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan, istri hakim Djuyamto, Raden Ajeng Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya menangis histeris di ruang sidang.
Dyah Ayu menangis tak lama sidang pembacaan tuntutan ditutup. Melihat istrinya hadir di kursi pengunjung, Djuyamto langsung menghampiri Dyah Ayu.
Saat itu, Djuyamto yang telah mendengar tuntutan langsung memakai kembali rompi tahanan untuk kembali ke rumah tahanan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi2 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Dakwaan3 minggu agoPT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
-
Saksi3 minggu ago9 Direktur Perusahaan Swasta Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI


You must be logged in to post a comment Login