Connect with us

Gugatan

Hasto Kristiyanto Resmi Ajukan Kembali Praperadilan

Hasto Kristiyanto ajukan dua gugatan yaitu terkait sah tidak penetapan tersangka atas kasus suap dan kasus penghalangan penyidikan.

Published

on

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soal Pengajuan kembali Praperadilan Hasto Kristiyanto

Jakarta, pantausidang – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Yaitu penetapan tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan menghalangi penyidikan terkait suap ke komisioner KPU 2019 lalu.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang akan berlangsung pada hari Senen, 3 Maret 2025.

“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak” ujar Djuyamto melalui pesan medsos, Senen 17 Februari 2025.

Dia menjelaskan ada dua perkara yang menjadi objek gugatan praperadilan tersebut yaitu terkait sah tidak penetapan tersangka atas kasus suap serta kasus penghalangan penyidikan.

Menurut Djuyamto Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Afrizal Hady,SH.,MH sebagai Hakim Tunggal yang akan memimpin sidang dalam perkara suap.

“yang menguji sah tidaknya penetapan Tersangka,”

“Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara,” kata Djuyamto.

Kemudian Rio Barten Pasaribu, SH.MH, selaku hakim tunggal yang menguji sah tidak penetapan tersangka kasus penghalangan penyidikan.

“Dalam dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan,” ujarnya.

Adapun permohonan praperadilan telah masuk ke kepaniteraan pidana PN Jaksel yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL untuk berkas penetapan tersangka suap Hasto oleh KPK.

Selanjutnya register perkaraperkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel untuk berkas gugatan status tersangka menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

Penetapan Tersangka Hasto

Diberitakan, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto bersama Advocat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan pada tahun 2019.

Juga sebagai tersangka Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan KPK saat melakukan OTT dan menyidik kasus suap ke KPU tersebut.

Dalam perkara suap Hasto memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan.

Sesungguhnya Wahyu Setiawan adalah mantan kader PDIP. Sehingga Hasto menginginkan agar Wahyu mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan.

Kemudian juga mengurus pergantian antar waktu bagi kader PDIP Maria Lestari untuk Dapil 1 Kalimantan Barat.

Sementara terkait penghalangan penyidikan yaitu atas dugaan perbuatan Hasto membocorkan OTT KPK, membantu pelarian Harun Masiku. Kemudian memerintahkan agar harun dan para saksi menceburkan handphone ke air, serta mempengaruhi para saksi untuk memberi kesaksian palsu ke KPK. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending