Connect with us

Dakwaan

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Raup Keuntungan Rp809 Miliar di Kasus Chromebook

Published

on

Dakwaan perkara Chromebook di Kemendikbudristek (dok)

Jakarta, pantausidang- Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim, disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” tutur Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Uraian tersebut, tercantum dalam surat dakwaan perkara Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan, Nadiem bersama-sama Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Sehingga menurut JPU, perbuatan para terdakwa mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdalam).

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun,” tuturnya.

Hasil hitungan kerugian negara Rp2,1 triliun itu, merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp621 miliar tersebut.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” terangnya.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbud Ristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730,” imbuhnya.

Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending