Connect with us

Dakwaan

Jaksa Ungkap Dugaan Monopoli dan Kemahalan Harga Chromebook

Published

on

Jakarta, pantausidang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik monopoli dan kemahalan harga dalam pengadaan perangkat Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi(Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Senen 9 Februari 2026.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi fakta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mulai dari Tim Kelompok Kerja (Pokja), pimpinan LKPP, hingga Direktur Advokasi. Berdasarkan keterangan para saksi, jaksa menyatakan bahwa pada periode 2020 hingga 2021 penentuan harga Chromebook tidak melibatkan LKPP, melainkan ditentukan oleh pihak kementerian bersama para prinsipal atau pabrikan.

Jaksa menjelaskan, karena harga Chromebook dinilai cenderung tinggi, pemerintah melakukan konsolidasi pengadaan pada tahun 2022, termasuk konsolidasi harga. Namun, upaya tersebut dinilai tidak berjalan optimal karena para prinsipal tidak bersedia membuka pembentukan harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa negara.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa hanya pabrikan tertentu yang mampu memenuhi spesifikasi Chromebook sebagaimana ditetapkan dalam pengadaan. Para pabrikan tersebut disebut telah diundang oleh pihak kementerian sebelum proses pengadaan berjalan untuk menyampaikan kesanggupan produksi. Jaksa menilai fakta ini mempersempit ruang persaingan usaha dan mengarah pada dugaan praktik monopoli.

“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan, sehingga pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan upaya konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar JPU Roy Riadi.

Selain persoalan harga, JPU mengungkap adanya permasalahan pada perangkat Chromebook yang telah digunakan di lapangan. Sejumlah perangkat disebut tidak berfungsi optimal, sementara harga pengadaannya tetap tinggi. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kemahalan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam perkara ini, JPU juga menelusuri kebijakan pengadaan yang dijalankan pada masa kepemimpinan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan, “Tahun 2020 sampai 2021, penentuan harga itu berasal dari kementerian dan para prinsipal, tanpa keterlibatan LKPP. Ketika dilakukan konsolidasi pengadaan karena harga dinilai tinggi, para prinsipal juga tidak mau membuka pembentukan harga dengan alasan rahasia perusahaan. Fakta ini membuat harga tetap cenderung tinggi dan prinsip pengadaan negara tidak terlaksana.”

Jaksa juga menyinggung kondisi salah satu saksi, Bambang, yang mengalami tekanan psikis karena mengetahui adanya kejanggalan dalam proses pengadaan, termasuk adanya pengarahan penggunaan Chromebook, hingga yang bersangkutan harus menjalani perawatan medis.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS diterapkan secara luas meskipun terdapat kajian teknis internal yang mempertanyakan efektivitas serta kesesuaiannya dengan kebutuhan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan spesifikasi pengadaan yang terbatas dan berdampak pada minimnya persaingan. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending