Saksi
JPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menyoroti dugaan pencampuradukan kepentingan bisnis dan kebijakan pendidikan serta aliran investasi Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim (goto)
Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta persidangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.
Persidangan menghadirkan saksi dari pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Google Indonesia, yakni Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri SKM Fiona Handayani. Ketiganya memberikan keterangan dalam perkara dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam keterangannya usai persidangan, JPU menyampaikan adanya fakta mengenai dugaan kesepakatan antara pihak Google dengan terdakwa Nadiem Makarim ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kesepakatan tersebut diduga bertujuan memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan nasional, meskipun produk serupa dinilai tidak berhasil pada periode sebelumnya.
Konflik Kepentingan
JPU menilai kebijakan tersebut sarat dengan konflik kepentingan karena diduga mencampuradukkan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan publik di bidang pendidikan.
“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II,” ujar JPU Roy Riadi.
Menurut Roy, proses pengambilan kebijakan justru melibatkan orang-orang terdekat terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan di bidang kebijakan pendidikan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login