Connect with us

Saksi

JPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

Published

on

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Roy Riady dkk menghadirkan tiga saksi dalam sidang Chromebook (foto sumber Puspenkum)
Aliran Investasi

Selain itu, JPU mengungkap adanya aliran investasi dalam jumlah besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan terdakwa Nadiem, yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Total nilai investasi tersebut mencapai USD 786 juta atau setara sekitar Rp207 triliun. JPU menilai fakta ini beriringan dengan meningkatnya nilai aset pribadi terdakwa yang pada tahun 2022 tercatat mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Jaksa juga menyoroti pola transaksi saham yang dinilai janggal pada tahun 2021. Pada periode tersebut, Google disebut melepaskan sahamnya untuk kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi itu terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

“Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi perpajakan yang sah,” kata Roy Riadi.

Fakta lain yang disoroti JPU adalah temuan mengenai pengalihan 109 miliar lembar saham GoTo ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham tersebut selanjutnya dibagikan kepada jajaran manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman.

Dugaan upaya menghindari pajak

JPU mempertanyakan alasan pemindahan aset ke luar negeri tersebut, yang dinilai berpotensi sebagai upaya penghindaran pajak. Hal ini dinilai kontras dengan kondisi ekonomi para mitra pengemudi ojek daring yang disebut menghadapi kesulitan di lapangan.

Dari sisi teknis pengadaan, JPU menyatakan spesifikasi produk Chromebook diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim yang disebut sebagai orang-orang dekat terdakwa Nadiem. Proses ini dinilai tidak transparan dan berimplikasi pada harga pengadaan yang dinilai kemahalan atau mengalami mark-up.

Jaksa menambahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara ini mengakui tidak melakukan survei harga pasar secara memadai sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi guna memperkuat pembuktian, khususnya terkait kerugian negara serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook tersebut. *** (Red – sumber Puspenkum)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending