Saksi
Kasus Bansos Presiden, KPK Periksa Petinggi Tiga Perusahaan Swasta
Pemeriksaan terhadap pejabat PT Sungai Budi Group, PT Cipta Mitra Artha, dan PT Mesail Cahaya Berkat di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden saat pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 9 September 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav K4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Saksi yang dipanggil adalah:
1. Michael Setiaputra – Kepala Cabang PT Sungai Budi Group
2. Vloro Maxi Sulaksono – Wiraswasta (Direktur PT Cipta Mitra Artha)
3. Agung Tri Wibowo – Wiraswasta (Direktur PT Mesail Cahaya Berkat)
4. Floreta Tane – Direktur PT Dwimukti Graha Elektrindo
(Pemanggilan beberapa nama, seperti Michael Setiaputra, Vloro Maxi Sulaksono, Agung Tri Wibowo, disebutkan lebih dari sekali—mungkin karena pengulangan administratif dalam jadwal.)
Budi Prasetyo, mengonfirmasi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, upaya ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan bansos presiden 2020.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dugaan TPK dalam Pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Latar Belakang Kasus & Status Tersangka
Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden di wilayah Jabodetabek telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2024. Modus yang sedang disidik meliputi penurunan kualitas barang yang disalurkan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.
Sebelumnya, dalam konteks kasus korupsi bansos beras (Bansos Presiden 2020–2021), KPK pernah memeriksa nama besar seperti mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai saksi, meskipun materi pemeriksaan tidak dirinci.
Terpisah, PT Sungai Budi Group sebelumnya terlibat dalam kasus suap kehutanan—dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap staf perizinannya, Aditya, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sejumlah pihak lain, namun dalam konteks yang berbeda.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login