Connect with us

Saksi

Kasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

Published

on

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dari pihak swasta dan internal BRI di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/2) untuk memperdalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC).

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/2) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sejak pagi tadi.

Dua saksi yang hadir untuk diperiksa penyidik antara lain:

1. AH (Andy Hianusa), Direktur PT Yaksa Harmoni Global, datang ke Gedung Merah Putih KPK pukul 09.34 WIB.

2. HWM (Heri Wahyu Maryanto), Kepala Bagian Panitia Pengadaan di PT BRI, tiba pukul 09.29 WIB.

“Kedua saksi diperiksa untuk memberikan keterangan seputar proses pengadaan mesin EDC dan keterlibatan pihak internal serta mitra kerja di proyek tersebut,” ujar Jurubicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 Februari 2026.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 26 Juni 2025 dengan fokus pada pengadaan mesin EDC di BRI periode 2020–2024. Nilai proyek pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun, yang mencakup pengadaan dan sewa mesin EDC dalam berbagai skema.

Dalam perkembangannya, KPK telah mencatat adanya dugaan pengaturan tender, penggelembungan harga, serta pengkondisian proses pemilihan vendor tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penyidik menyita sejumlah uang dan melaksanakan pencekalan terhadap puluhan pihak yang diduga terlibat sejak Mei–Juni 2025.

Nama-Nama  Tersangka

Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka tersebut yaitu:

Catur Budi Harto – Wakil Direktur Utama BRI (periode 2019–2024).

Indra Utoyo – Direktur Digital, Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank.

Dedi Sunardi – Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.

Elvizar – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Rudy Suprayudi Kartadidjaja – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga terlibat dalam penetapan vendor pemenang tanpa mekanisme uji teknis yang transparan, penyesuaian spesifikasi produk yang menguntungkan pihak tertentu, serta kegiatan subkontrak yang tidak sesuai ketentuan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dari nilai total proyek sekitar Rp2,1 triliun.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo,   mengatakan  pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami peran dan keterlibatan berbagai pihak dalam pengadaan mesin EDC tersebut. Menurut Budi, penyidik memerlukan penjelasan teknis terkait proses lelang, spesifikasi produk, serta hubungan kerja antara perusahaan penyedia dengan pihak internal BRI agar dapat menyusun alat bukti yang komprehensif.

Progres Penyidikan dan Tindak Lanjut

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan aktif. Selain pemeriksaan saksi, KPK dalam beberapa kesempatan sebelumnya juga memeriksa pihak internal BRI serta pejabat dari mitra penyedia layanan sebagai bagian dari penelusuran aliran uang, status vendor, dan kemungkinan pelibatan pihak lain yang terkait. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memetakan peran setiap pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, dengan tujuan penyelesaian berkelanjutan hingga tahap penuntutan. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending